Pengadaan
Jadwal Pemilihan Seleksi Penyedia
![]() |
Poto: academia.co |
Desember adalah bulan dimana komitmen pemberantasan korupsi disepakati. Kala itu, 9 Desember 2003, Indonesia menjadi salah satu negara dari 137 negara yang hadir pada Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) yang digelar di Merida, Mexiko. Sejak pertemuan ini, 9 Desember ditetapkan sekaligus diperingati sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia.
Semangat anti korupsi yang bergemuruh di bulan penetapan ini merupakan energi positif bagi para pelaku pengadaan dalam menyelenggarakan seleksi/pemilihan, agar proses pemilihan berjalan dengan bersih, transparan, dan akuntable. Dan jadwal pemilihan adalah hal penting yang harus ditentukan di awal proses pemilihan.
Pada peraturan LKPP nomor 9 Tahun 2018, terdapat beberapa perubahan mendasar dalam tahap dan waktu pemilihan, diantaranya:
Pemilihan dengan Prakualifikasi
1) Tahap kualifikasi
Tahapan
|
Waktu
|
pengumuman prakualifikasi
|
paling kurang 7 (tujuh) hari kerja
|
pendaftaran dan pengunduhan Dokumen Kualifikasi
|
sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir
penyampaian dokumen penawaran
|
pemberian penjelasan (apabila diperlukan)
|
paling cepat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman
prakualifikasi
|
penyampaian Dokumen Kualifikasi
|
sampai dengan paling kurang 3 (tiga) hari kerja setelah
berakhirnya penayangan pengumuman prakualifikasi
|
evaluasi Kualifikasi
|
disesuaikan dengan kebutuhan
|
pembuktian kualifikasi
|
disesuaikan dengan kebutuhan
|
penetapan dan pengumuman hasil kualifikasi
|
1 (satu) hari kerja setelah pembuktian kualifikasi
|
masa sanggah kualifikasi
|
dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil
kualifikasi jawaban sanggah paling lambat 3 (tiga)
hari setelah akhir masa sanggah
|
2) Tahap Pemilihan untuk Metode Penyampaian 2 (dua) tahap
Tahapan
|
Waktu
|
Undangan
Tender
|
1
(satu) hari kerja setelah selesai masa sanggah kualifikasi jika tidak ada
sanggah atau 1 (satu) hari kerja setelah semua sanggah dijawab
|
pendaftaran
dan pengunduhan Dokumen
|
sampai
dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir Penyampaian Dokumen Penawaran
|
pemberian
penjelasan
|
paling
cepat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal undangan Tender
|
penyampaian
Dokumen Penawaran administrasi dan teknis (tahap I)
|
disesuaikan
dengan kebutuhan
|
pembukaan
Dokumen Penawaran administrasi dan teknis
|
1
(satu) hari kerja setelah masa penyampaian Dokumen Penawaran administrasi dan
teknis (tahap I) berakhir
|
evaluasi
administrasi
|
disesuaikan
dengan kebutuhan
|
evaluasi
teknis dan negosiasi teknis bagi yang lulus evaluasi teknis;
|
disesuaikan
dengan kebutuhan
|
pengumuman
peserta yang lulus evaluasi administrasi dan teknis (tahap I)
|
1
(satu) hari kerja setelah evaluasi penawaran
|
penyampaian
Dokumen Penawaran teknis (revisi) dan harga (tahap II)
|
disesuaikan
dengan kebutuhan
|
pembukaan
Dokumen Penawaran (tahap II)
|
setelah
masa penyampaian Dokumen Penawaran tahap II berakhir
|
evaluasi
Dokumen Penawaran harga
|
disesuaikan
dengan kebutuhan
|
penetapan
dan pengumuman pemenang
|
1
(satu) hari kerja setelah evaluasi
|
masa
Sanggah
|
Selama
5 (lima) hari kerja setelah pengumuman Pemenang dan jawaban sanggah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah
|
masa
Sanggah Banding (untuk Pekerjaan Konstruksi)
|
selambat-lambatnya
5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE dan
jawaban Sanggah Banding paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
menerima klarifikasi Jaminan Sanggah Banding
|
3) Tahap Pemilihan untuk Metode Penyampaian 2 (dua) file
Tahapan
|
Waktu
|
Undangan
Tender
|
1
(satu) hari kerja setelah selesai masa sanggah kualifikasi jika tidak ada
sanggah atau 1 (satu) hari kerja setelah semua sanggah dijawab
|
pendaftaran
dan pengunduhan Dokumen
|
sampai
dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir Penyampaian Dokumen Penawaran
|
pemberian
penjelasan
|
paling
cepat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal undangan Tender
|
penyampaian
Dokumen Penawaran
|
disesuaikan
dengan kebutuhan
|
pembukaan
Dokumen Penawaran administrasi dan teknis (file I)
|
setelah
masa penyampaian Dokumen Penawaran berakhir
|
evaluasi
administrasi
|
disesuaikan
dengan kebutuhan
|
evaluasi
teknis bagi yang lulus evaluasi administrasi;
|
disesuaikan
dengan kebutuhan
|
pengumuman
peserta yang lulus evaluasi administrasi dan teknis (file I)
|
1
(satu) hari kerja setelah evaluasi penawaran
|
pembukaan
Dokumen Penawaran (tahap II) bagi yang lulus evaluasi teknis
|
1 (satu) hari kerja
setelah pengumuman peserta yang lulus evaluasi administrasi dan teknis
|
evaluasi
harga
|
disesuaikan
dengan kebutuhan
|
penetapan
dan pengumuman pemenang
|
1
(satu) hari kerja setelah evaluasi
|
masa
Sanggah
|
Selama
5 (lima) hari kerja setelah pengumuman Pemenang dan jawaban sanggah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah
|
masa
Sanggah Banding (untuk Pekerjaan Konstruksi)
|
Selama
5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dan jawaban Sanggah Banding
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi
Jaminan Sanggah Banding
|
Pemilihan dengan Pascakualifikasi
1) Tahap Pemilihan untuk Metode Penyampaian Pascakualifikasi 2 (dua)
Tahapan
|
Waktu
|
Pengumuman Tender
|
paling
kurang 5 (lima) hari kerja
|
pendaftaran dan pengunduhan Dokumen
|
sampai
dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir Penyampaian Dokumen Penawaran
|
pemberian penjelasan
|
paling
cepat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman Tender
|
penyampaian Dokumen Penawaran
|
disesuaikan dengan
kebutuhan dan paling kurang 3 (tiga) hari kerja setelah Berita Acara Hasil
Pemberian Penjelasan
|
pembukaan Dokumen Penawaran
administrasi dan teknis dan Dokumen Kualifikasi (file I)
|
setelah
masa penyampaian Dokumen Penawaran berakhir
|
evaluasi administrasi dan kualifikasi
|
disesuaikan
dengan kebutuhan
|
evaluasi teknis bagi yang lulus
evaluasi administrasi teknis;
|
disesuaikan
dengan kebutuhan
|
pengumuman peserta yang lulus
evaluasi administrasi dan teknis (file I)
|
1
(satu) hari kerja setelah evaluasi penawaran
|
pembukaan Dokumen Penawaran (file II)
bagi yang lulus evaluasi teknis
|
1 (satu) hari kerja
setelah pengumuman peserta yang lulus evaluasi administrasi dan teknis
|
evaluasi harga
|
disesuaikan
dengan kebutuhan
|
pembuktian kualifikasi kepada calon
Pemenang
|
disesuaikan
dengan kebutuhan
|
penetapan dan pengumuman pemenang
|
1
(satu) hari kerja setelah klarifikasi kualifikasi
|
masa Sanggah
|
Selama
5 (lima) hari kerja setelah pengumuman Pemenang dan jawaban sanggah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah
|
masa Sanggah Banding (untuk Pekerjaan
Konstruksi)
|
Selama
5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dan jawaban Sanggah Banding
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi
Jaminan Sanggah Banding
|
2) Tahap Pemilihan untuk Metode Penyampaian Pascakualifikasi (satu) file
Tahapan
|
Waktu
|
Pengumuman Tender
|
paling
kurang 5 (lima) hari kerja
|
pendaftaran dan pengunduhan Dokumen
|
sampai
dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir Penyampaian Dokumen Penawaran
|
pemberian penjelasan
|
paling
cepat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman Tender
|
penyampaian Dokumen Penawaran
|
disesuaikan dengan
kebutuhan dan paling kurang 3 (tiga) hari kerja setelah Berita Acara Hasil
Pemberian Penjelasan
|
pembukaan Dokumen Penawaran
|
setelah
masa penyampaian Dokumen Penawaran berakhir
|
evaluasi administrasi, teknis, harga
dan kualifikasi
|
disesuaikan
dengan kebutuhan
|
pembuktian kualifikasi kepada calon
Pemenang
|
disesuaikan
dengan kebutuhan
|
penetapan dan pengumuman pemenang
|
1
(satu) hari kerja setelah klarifikasi kualifikasi
|
masa Sanggah
|
Selama
5 (lima) hari kerja setelah pengumuman Pemenang dan jawaban sanggah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah
|
masa Sanggah Banding (untuk Pekerjaan
Konstruksi)
|
Selama
5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dan jawaban Sanggah Banding
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi
Jaminan Sanggah Banding
|
Tender Cepat
Tahapan
|
Waktu
|
Undangan
Tender
|
-
|
penyampaian
Dokumen Penawaran
|
paling lama 3
(tiga) hari kerja setelah undangan Tender
|
pembukaan
Dokumen Penawaran
|
setelah
masa penyampaian Dokumen Penawaran berakhir
|
pengumuman
hasil pembukaan Dokumen Penawaran
|
setelah pembukaan
Dokumen Penawaran
|
klarifikasi
kualifikasi kepada calon Pemenang
|
disesuaikan
dengan kebutuhan
|
penetapan
pemenang dan pengumuman
|
1 (satu) hari kerja
setelah klarifikasi kualifikasi
|
Referensi:
Peraturan Lembaga Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan BarangJasa Melalui Penyedia
Posting Komentar
0 Komentar