Kaidah Penulisan Rupiah
Sembilan belas dari 21
dokumen yang kami periksa pada tanggal 14 Mei 2020, keliru dalam menuliskan
simbol rupiah (Rp). Data tersebut tentu bukan merupakan kesimpulan yang dapat
digeneralisasikan, akan tetapi kami hanya ingin menyampaikan bahwa masih banyak
ditemukan kekeliruan dalam penulisan rupiah. Gambar diatas sengaja kami
tampilkan sebagai contoh penulisan simbol rupiah yang benar sesuai EBI (Ejaan
Bahasa Indonesia).
Urutan penulisan rupiah
sesuai EBI adalah sebagai berikut: bagian paling depan (kiri) yakni simbol
rupiah (Rp), kemudian diikuti nominal (missalnya) 1.000, dan paling belakang
dua nol (00) yang sebelumnya disisipi tanda koma terlebih dahulu. Perhatikan
gambar diatas!
Perlu diketahui bahwa Rp
bukan singkatan rupiah, melainkan simbol atau tanda mata uang. Sama seperti $ (dolar), ¥ (yen),
€ (euro), dan sebagainya. Sehingga penulisannya tidak menggunakan separator
seperti spasi atau tanda titik. Jadi, penulisan Rp.1.000,00 atau Rp 1.000,00
adalah keliru.
Dua nol di belakang angka
utama berfungsi sebagai penegasan bahwa uang tersebut benar-benar bulat,
misalnya seribu rupiah. Tidak kurang, tidak lebih. Sedangkan untuk penggunaan
tanda koma sebagai penanda desimal,, sebagian sumber menyebutkan bahwa hal
tersebut merupakan warisan dari Belanda. Kaidah ini berbeda dengan yang digunakan
oleh beberapa negara lain di dunia, yang menggunakan tanda titik sebagai
penanda desimal dan tanda koma sebagai pemisah ribuan. BIPM (Bureau
international des poids et mesures, Biro Internasional Ukuran dan Timbangan)
menetapkan bahwa kedua kaidah tersebut dapat digunakan.
Penulisan uang rupiah
dengan ejaan huruf
Ketika menulis bilangan
dengan huruf, maka tidak perlu menggunakan lambang mata uang. Misal: sepuluh
ribu rupiah (benar), bukan Rp sepuluh ribu (salah). Angka dan terbilang tidak
perlu ditulis bersamaan. Cukup pilih salah satu saja. Terkecuali pada dokumen
resmi atau dokumen lain yang diperlukan, seperti: kuitansi, slip setoran bank,
dan sebagainya. Misalnya, "Nilai kontrak ini adalah Rp1.000.000,00 (satu
juta rupiah)."
Demikian, semoga bisa dijadikan
sebagai rujukan.
Posting Komentar
0 Komentar