Kaidah Penulisan Rupiah


Sembilan belas dari 21 dokumen yang kami periksa pada tanggal 14 Mei 2020, keliru dalam menuliskan simbol rupiah (Rp). Data tersebut tentu bukan merupakan kesimpulan yang dapat digeneralisasikan, akan tetapi kami hanya ingin menyampaikan bahwa masih banyak ditemukan kekeliruan dalam penulisan rupiah. Gambar diatas sengaja kami tampilkan sebagai contoh penulisan simbol rupiah yang benar sesuai EBI (Ejaan Bahasa Indonesia).
Urutan penulisan rupiah sesuai EBI adalah sebagai berikut: bagian paling depan (kiri) yakni simbol rupiah (Rp), kemudian diikuti nominal (missalnya) 1.000, dan paling belakang dua nol (00) yang sebelumnya disisipi tanda koma terlebih dahulu. Perhatikan gambar diatas!
Perlu diketahui bahwa Rp bukan singkatan rupiah, melainkan simbol atau tanda mata uang. Sama seperti $ (dolar), ¥ (yen), € (euro), dan sebagainya. Sehingga penulisannya tidak menggunakan separator seperti spasi atau tanda titik. Jadi, penulisan Rp.1.000,00 atau Rp 1.000,00 adalah keliru.
Dua nol di belakang angka utama berfungsi sebagai penegasan bahwa uang tersebut benar-benar bulat, misalnya seribu rupiah. Tidak kurang, tidak lebih. Sedangkan untuk penggunaan tanda koma sebagai penanda desimal,, sebagian sumber menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan warisan dari Belanda. Kaidah ini berbeda dengan yang digunakan oleh beberapa negara lain di dunia, yang menggunakan tanda titik sebagai penanda desimal dan tanda koma sebagai pemisah ribuan. BIPM (Bureau international des poids et mesures, Biro Internasional Ukuran dan Timbangan) menetapkan bahwa kedua kaidah tersebut dapat digunakan.
Penulisan uang rupiah dengan ejaan huruf
Ketika menulis bilangan dengan huruf, maka tidak perlu menggunakan lambang mata uang. Misal: sepuluh ribu rupiah (benar), bukan Rp sepuluh ribu (salah). Angka dan terbilang tidak perlu ditulis bersamaan. Cukup pilih salah satu saja. Terkecuali pada dokumen resmi atau dokumen lain yang diperlukan, seperti: kuitansi, slip setoran bank, dan sebagainya. Misalnya, "Nilai kontrak ini adalah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."
Demikian, semoga bisa dijadikan sebagai rujukan.

Posting Komentar

0 Komentar