Aplikasi e-rohani V2.0 SSDM Polri


Sedikit samar persisnya tanggal berapa aplikasi ini dirilis, tetapi pada pertengahan Desember lalu aplikasi ini bisa digunakan dan berfugsi optimal. Saat diperkenalkan, aplikasi ini diizinkan untuk personil yang belum mengikuti test e-rohani semester II tahun 2021. Ya, aplikasi yang sedang kita bicarakan adalah aplikasi e-rohani V2.0.

Sedikit berbeda dengan aplikasi sebelumnya, e-rohani versi ke-2 ini berbasis website dan tidak disediakan aplikasi untuk OS android sebagaimana V1.0.

Secara umum, tampilan e-rohani V2.0 ini lebih menarik kalau menurut kami, disamping menu-nya yang memang lebih lengkap dari sebelumnya. Gambar yang kami cantumkan diatas adalah tampilan dashboard e-rohani V2.0. Lebih keran kan?!

Akan tetapi sebelum memulai tes CAT melalui aplikasi e-rohani V2.0 ini, penting untuk memperhatikan cara penggunaannya. Yuk disimak!

1. Kunjungi website e-rohani V2.0;

2. Login dengan menggunakan username dan password: NRP/NIP. Jadi sama ya, baik username maupun password yang digunakan adalah NRP/NIP masing-masing personil. Password defaultnya menggunakan NRP/NIP, dan tentu saja bisa diganti ya;

3. Jika login berhasil, akan muncul tampilan dashboard seperti gambar diatas;

4. Perhatikan dengan seksama bahwa waktu pengerjaan soal yang tampil di pojok kanan atas terus berjalan dan tidak bisa di-pause. Jadi silahkan dikerjakan secara sungguh-sungguh dan fokus sampai seluruh soal selesai dikerjakan;

5. Jika sudah benar-benar siap, silakan berdoa terlebih dahulu, baru kemudian klik MULAI UJIAN;

6. Ikuti seluruh test, baik Pengetahuan Agama maupun Sikap Perilaku;

7. Setelah test selesai, lanjutkan dengan mengisi Nilai Rohani Satker (secara manual);

8. Silakan unduh format nilai satker yang ada di pojok kanan atas, kemudian isi data anggota yang akan dinilai, lalu ajukan kepada Pejabat Penilai;

9. Terdapat enam aspek penilaian pada Nilai Rohani Satker, dan nilai maksimal untuk masing-masing aspek adalah 90 (jumlah nilai maksimal 540);

10. Scan hasil penilaian tersebut dengan format PDF (ukuran maksimal 512 kb);

11. Kembali ke website e-rohani, kemudian pilih menu “Nilai Satker”. Input NRP/NIP Pejabat Penilai lalu klik CEK SIPP. Isikan nilai satker sesuai hasil yang ada di format PDF, selanjutnya unggah file PDF tersebut dan klik simpan.

12. Pilih menu “Hasil Test”, unduh hasil test dan kumpulkan hasilnya ke admin e-rohani.

13. Alhamdulillah, selesai.

PENTING : Untuk saat ini sedang ada maintenance di website e-rohani (dijadwalkan dari tanggal 1 s.d. 9 Januari 2022). Jadi, silakan ikuti test e-rohani setelah tanggal 10 Januari 2022. Silakan klik LINK DISINI

Selamat mengerjakan semoga lancar dan memperoleh hasil yang maksimal.

Posting Komentar

3 Komentar