Pengertian, Objek Pembahasan, dan Faidah Ilmu Fiqih
1. Pengertian Ilmu Fiqih
Secara bahasa, fiqih (الفقه) berarti pemahaman. Termasuk dalam makna
ini adalah Firman Allah ﷻ tentang kaum Syu'aib,
مَا نَفْقَهُ كَثِيْرًا
مِّمَّا تَقُوْلُ
"Kami tidak banyak paham tentang apa yang kamu katakan itu." (QS. Hud: 91).
Dan Firman Allah ﷻ
وَلٰكِنْ لَّا
تَفْقَهُوْنَ تَسْبِيْحَهُمْۗ
"Tetapi kalian tidak paham tasbih mereka." (QS. Al-Isra': 44).
Secara istilah, fiqih adalah ilmu tentang hukum-hukum syar'i yang bersifat
amaliyah yang tergali dari dalil-dalilnya yang terperinci. Dan terkadang kata fiqih
digunakan dalam pengertian hukum-hukum itu sendiri.
2. Sumber-sumber Fiqih yang Pokok
1) Al-Qur’an al-Karim; 2) Sunnah yang suci; 3) Ijma'; dan 4) Qiyas.
3. Objek Pembahasan Fiqih
Objek pembahasan fiqih adalah perbuatan-perbuatan hamba yang mukallaf
secara umum dan menyeluruh. Ia mencakup hubungan manusia dengan Tuhannya,
dengan dirinya, dan dengan masyarakatnya. Ia mencakup hukum-hukum
amaliyah, dan semua yang bersumber dari seorang mukallaf, baik berupa
perkataan, perbuatan, akad-akad, dan tindakan-tindakan.
Fiqih terbagi menjadi dua jenis. Pertama: Hukum-hukum ibadah, berupa shalat, puasa, haji, dan
lainnya; dan Kedua: Hukum-hukum muamalat, berupa
akad-akad, tindakan-tindakan, hukuman-hukuman, tindakan-tindakan pidana
(kriminal), tanggung jawab dan lainnya yang bertujuan mengatur hubungan antar
sesama manusia.
Hukum-hukum ini mungkin diringkas dalam poin-poin berikut:
1. Hukum-hukum keluarga dari awal pembentukannya sampai akhirnya, mencakup
hukum-hukum pernikahan, talak, nasab, nafkah, warisan, dan semisalnya.
2. Hukum-hukum transaksi keuangan yang
bersifat sipil, yaitu yang berkaitan dengan muamalat antar individu dan
transaksi-transaksi mereka yang berupa jual beli, sewa-menyewa, korporasi, dan
lainnya.
3. Hukum-hukum jinayat (tindak
kriminal), yaitu perbuatan yang bersumber dari seorang mukallaf dalam bentuk
kejahatan dan pelanggaran, dan hukuman yang pantas baginya.
4. Hukum-hukum acara perdata dan peradilan, yaitu hukum yang
berkaitan dengan peradilan dalam perselisihan, gugatan, tata cara penetapan
hukum dan lainnya.
5. Hukum-hukum internasional, yaitu
hukum yang berkaitan dengan penataan hubungan antara negara Islam dengan
negara-negara lainnya dalam kondisi damai dan perang, dan hubungan non Muslim
yang tinggal menetap di negara tersebut. Dan ia mencakup jihad dan
perjanjian-perjanjian.
4. Faidah Ilmu Fiqih
Mengetahui fiqih dan mengamalkannya akan membuahkan keshalihan seorang
mukallaf, keshahihan ibadahnya, dan kelurusan perangainya. Dan bila hamba telah
shalih, maka masyarakatnya juga shalih. Dan akhirnya, di dunia memperoleh
kebahagiaan dan ke hidupan yang baik, dan di akhirat memperoleh ridha dan surga
Allah.
5. Keutamaan Paham dalam Agama dan Anjuran Mencari dan Mendapatkannya
Sesungguhnya tafaqquh (usaha untuk memahami secara mendalam) tentang
agama termasuk amal paling utama dan karakteristik paling baik. Sungguh
nash-nash dari al-Qur'an dan as-Sunnah menunjukkan atas keutamaannya dan
dorongan untuk mendalaminya. Di antaranya adalah Firman Allah ﷻ,
وَمَا
كَانَ الْمُؤْمِنُوْنَ لِيَنْفِرُوْا كَاۤفَّةًۗ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ
فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَاۤىِٕفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوْا فِى الدِّيْنِ وَلِيُنْذِرُوْا
قَوْمَهُمْ اِذَا رَجَعُوْٓا اِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْنَ
" Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang Mukmin itu pergi semuanya (ke
medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka
beberapa orang untuk memperdalam ilmu tentang agama dan untuk memberi
peringatan kepada kaum mereka, apabila mereka telah kembali kepada mereka, agar
mereka waspada (terhadap hukuman Allah)." (QS. At-Taubah: 122).
Juga sabda Nabi ﷺ
مَن
يُرِدِ اللهُ به خيرًا يُفَقِّهْه في الدينِ
"Barangsiapa yang Allah menginginkan kebaikan baginya, niscaya Dia
menjadikannya paham dalam agama." (HR Bukhari, no. 71, dan
Muslim, no. 1037)
Sungguh Nabi ﷺ menetapkan kebaikan seluruhnya atas dasar pemahaman dalam
agama, dan ini termasuk sesuatu yang membuktikan urgensinya, kedudukannya dan
derajatnya yang tinggi.
Serta sabda Nabi ﷺ
النَّاسُ
مَعَادِنُ كَمَعَادِنِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ خِيَارُهُمْ فِي الْجَاهِلِيَّةِ
خِيَارُهُمْ فِي اْلإِسْلاَمِ إِذَا فَقُهُوا
"Manusia itu (ibarat) barang tambang, yang terbaik dari mereka di masa
jahiliyah adalah yang terbaik di masa Islam bila mereka memahami (ajaran
Islam)." (HR Bukhari, No.3383, dan
Muslim, No.2638)
Karena itu, "usaha untuk memahami secara mendalam (tafaqquh) di bidang agama" memiliki kedudukan yang agung dalam Islam, dan derajatnya di dalam pahala sangat besar, karena bila seorang Muslim ber-tafaqquh dalam perkara agamanya, mengetahui hak dan kewajibannya, maka dia menyembah Tuhannya atas dasar ilmu dan bashirah, dan akan diberi taufik kepada kebaikan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Posting Komentar
0 Komentar