Pengertian, Objek Pembahasan, dan Faidah Ilmu Fiqih

1. Pengertian Ilmu Fiqih

Secara bahasa, fiqih  (الفقه) berarti pemahaman. Termasuk dalam makna ini adalah Firman Allah  tentang kaum Syu'aib,

مَا نَفْقَهُ كَثِيْرًا مِّمَّا تَقُوْلُ

"Kami tidak banyak paham tentang apa yang kamu katakan itu." (QS. Hud: 91).

Dan Firman Allah 

وَلٰكِنْ لَّا تَفْقَهُوْنَ تَسْبِيْحَهُمْۗ 

"Tetapi kalian tidak paham tasbih mereka." (QS. Al-Isra': 44).

Secara istilah, fiqih adalah ilmu tentang hukum-hukum syar'i yang bersifat amaliyah yang tergali dari dalil-dalilnya yang terperinci. Dan terkadang kata fiqih digunakan dalam pengertian hukum-hukum itu sendiri.

 

2. Sumber-sumber Fiqih yang Pokok

1) Al-Qur’an al-Karim; 2) Sunnah yang suci; 3) Ijma'; dan 4) Qiyas.

 

3. Objek Pembahasan Fiqih

Objek pembahasan fiqih adalah perbuatan-perbuatan hamba yang mukallaf secara umum dan menyeluruh. Ia mencakup hubungan manusia dengan Tuhannya, dengan dirinya, dan dengan masyarakatnya. Ia mencakup hukum-hukum amaliyah, dan semua yang bersumber dari seorang mukallaf, baik berupa perkataan, perbuatan, akad-akad, dan tindakan-tindakan.

 

Fiqih terbagi menjadi dua jenis. Pertama: Hukum-hukum ibadah, berupa shalat, puasa, haji, dan lainnya; dan Kedua: Hukum-hukum muamalat, berupa akad-akad, tindakan-tindakan, hukuman-hukuman, tindakan-tindakan pidana (kriminal), tanggung jawab dan lainnya yang bertujuan mengatur hubungan antar sesama manusia.

 

Hukum-hukum ini mungkin diringkas dalam poin-poin berikut:

1. Hukum-hukum keluarga dari awal pembentukannya sampai akhirnya, mencakup hukum-hukum pernikahan, talak, nasab, nafkah, warisan, dan semisalnya.

2. Hukum-hukum transaksi keuangan yang bersifat sipil, yaitu yang berkaitan dengan muamalat antar individu dan transaksi-transaksi mereka yang berupa jual beli, sewa-menyewa, korporasi, dan lainnya.

3. Hukum-hukum jinayat (tindak kriminal), yaitu perbuatan yang bersumber dari seorang mukallaf dalam bentuk kejahatan dan pelanggaran, dan hukuman yang pantas baginya.

4. Hukum-hukum acara perdata dan peradilan, yaitu hukum yang berkaitan dengan peradilan dalam perselisihan, gugatan, tata cara penetapan hukum dan lainnya.

5. Hukum-hukum internasional, yaitu hukum yang berkaitan dengan penataan hubungan antara negara Islam dengan negara-negara lainnya dalam kondisi damai dan perang, dan hubungan non Muslim yang tinggal menetap di negara tersebut. Dan ia mencakup jihad dan perjanjian-perjanjian.

 

4. Faidah Ilmu Fiqih

Mengetahui fiqih dan mengamalkannya akan membuahkan keshalihan seorang mukallaf, keshahihan ibadahnya, dan kelurusan perangainya. Dan bila hamba telah shalih, maka masyarakatnya juga shalih. Dan akhirnya, di dunia memperoleh kebahagiaan dan ke hidupan yang baik, dan di akhirat memperoleh ridha dan surga Allah.

 

5. Keutamaan Paham dalam Agama dan Anjuran Mencari dan Mendapatkannya

Sesungguhnya tafaqquh (usaha untuk memahami secara mendalam) tentang agama termasuk amal paling utama dan karakteristik paling baik. Sungguh nash-nash dari al-Qur'an dan as-Sunnah menunjukkan atas keutamaannya dan dorongan untuk mendalaminya. Di antaranya adalah Firman Allah ,

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُوْنَ لِيَنْفِرُوْا كَاۤفَّةًۗ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَاۤىِٕفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوْا فِى الدِّيْنِ وَلِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ اِذَا رَجَعُوْٓا اِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْنَ

" Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang Mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam ilmu tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaum mereka, apabila mereka telah kembali kepada mereka, agar mereka waspada (terhadap hukuman Allah)." (QS. At-Taubah: 122).

 

Juga sabda Nabi

مَن يُرِدِ اللهُ به خيرًا يُفَقِّهْه في الدينِ

"Barangsiapa yang Allah menginginkan kebaikan baginya, niscaya Dia menjadikannya paham dalam agama." (HR Bukhari, no. 71, dan Muslim, no. 1037)

 

Sungguh Nabi menetapkan kebaikan seluruhnya atas dasar pemahaman dalam agama, dan ini termasuk sesuatu yang membuktikan urgensinya, kedudukannya dan derajatnya yang tinggi.

Serta sabda Nabi

النَّاسُ مَعَادِنُ كَمَعَادِنِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ خِيَارُهُمْ فِي الْجَاهِلِيَّةِ خِيَارُهُمْ فِي اْلإِسْلاَمِ إِذَا فَقُهُوا

"Manusia itu (ibarat) barang tambang, yang terbaik dari mereka di masa jahiliyah adalah yang terbaik di masa Islam bila mereka memahami (ajaran Islam)." (HR Bukhari, No.3383, dan Muslim, No.2638)

 

Karena itu, "usaha untuk memahami secara mendalam (tafaqquh) di bidang agama" memiliki kedudukan yang agung dalam Islam, dan derajatnya di dalam pahala sangat besar, karena bila seorang Muslim ber-tafaqquh dalam perkara agamanya, mengetahui hak dan kewajibannya, maka dia menyembah Tuhannya atas dasar ilmu dan bashirah, dan akan diberi taufik kepada kebaikan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Posting Komentar

0 Komentar