Peraturan
Potongan Absensi Pada Polri
Sebagaimana
kita ketahui bersama bahwa terhitung mulai bulan Juli 2010, selain gaji dan
tunjangan rutin yang diterima anggota Polri, ada juga tunjangan kinerja yang
rutin diterima setiap bulan dengan indeks yang ditetapkan berdasarkan
pangkat/golongan, eselon/nivellering dan jabatan.
Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan sebagai penghargaan atas prestasi yang
telah diraih oleh pegawai di lingkungan Polri dalam melaksanakan tugas guna
terwujudnya reformasi birokrasi. Sedangkan kinerja
itu sendiri adalah prestasi/kemampuan kerja yang diperlihatkan oleh
seorang pegawai di lingkungan Polri
dalam mendukung dan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
Tunjangan
Kinerja diberikan kepada Pegawai di lingkungan Polri yang bekerja secara penuh
dengan memperhitungkan kinerja pegawai berdasarkan hasil penilaian kinerja
bernilai minimal cukup. Penilaian
kinerja di Lingkungan Polri dilakukan dengan:
a.
Penilaian kinerja anggota Polri menggunakan Sistem Manajemen
Kinerja (SMK);
b. Penilaian
kinerja bagi PNS Polri menggunakan Penilaian Prestasi Kerja (PPK); dan
c. Penilaian
kinerja bagi pegawai lainnya dilakukan oleh Kasatker.
Tunjangan
Kinerja tidak diberikan kepada Pegawai di lingkungan Polri yang:
a. Tidak
mempunyai jabatan tertentu;
b.
Diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c.
Diberhentikan dari jabatan organiknya (belum diberhentikan sebagai PNS);
d.
Diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Polri
(dan mendapat tunjangan kinerja dari badan/instansi tersebut);
e. Diberikan
cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas/MPP;
f. Telah
mendapatkan remunerasi Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Pemberian
tunjangan kinerja di lingkungan Polri diberikan dengan memperhatikan jumlah jam
kerja. Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 13 Tahun 2015, hari kerja di
lingkungan Polri dalam satu minggu setara dengan 40 (empat puluh) jam dengan
ketentuan:
a. Lima hari
kerja, hari Senin sampai dengan hari Jumat, diatur jam kerja sebagai berikut:
-- Hari
Senin sampai dengan Kamis:
07.00 –
12.00
12.00 –
13.00 (waktu istirahat)
13.00 –
15.00
-- Hari
Jumat:
07.00 –
11.30
11.30 –
13.00 (waktu istirahat)
13.00 –
15.30
b. Enam hari
kerja, hari Senin sampai dengan hari Sabtu, diatur jam kerja sebagai berikut:
-- Hari
Senin sampai dengan Kamis:
07.00 –
12.00
12.00 –
13.00 (waktu istirahat)
13.00 –
14.00
-- Hari
Jumat:
07.00 –
11.30
11.30 –
13.00 (waktu istirahat)
13.00 –
14.30
-- Hari
Sabtu
07.00-12.00
Pengaturan
hari dan jam kerja bagi Pegawai di lingkungan Polri yang berdinas di bidang
operasional, pelayanan masyarakat dan lembaga pendidikan ditetapkan oleh
masing-masing Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Wilayah, dan Kepala Lembaga
Pendidikan sesuai kebutuhan dengan tidak mengurangi jumlah jam kerja, yaitu 40
jam.
Hasil
rekapitulasi daftar kehadiran dievaluasi oleh pengemban fungsi Sumber Daya
Manusia (SDM) setiap akhir bulan berjalan, dan disampaikan kepada pegawai yang
bersangkutan, sebagai bahan dasar pengurangan Tunjangan Kinerja bulan berjalan.
Pembayaran
tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Polri yang tidak memenuhi hari dan
jam kerja dikenakan Pengurangan
Tunjangan Kinerja, yang diatur sebagai berikut:
1. Tidak
hadir tanpa keterangan dalam bekerja dikurangi 3 (tiga) % per hari dari
Tunjangan Kinerja;
2. Akumulasi
Terlambat/pulang sebelum waktunya 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) jam dikurangi
0,5 (nol koma lima) % dari Tunjangan Kinerja;
3. Akumulasi
Terlambat/pulang sebelum waktunya lebih dari 2 (dua) jam dikurangi 0,75 (nol
koma tujuh lima) % dari tunjangan kinerja.
4. Sakit
lebih dari 3 (tiga) hari yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,
dikurangi 0,5 (nol koma lima) % per hari dari tunjangan kinerja.
5. Cuti
karena alasan penting dan izin tertulis dari atasan lebih dari 3 (tiga) hari
yang diakumulasi dalam 1 (satu) bulan, dikurangi 1 (satu) % per hari dari
tunjangan kinerja.
6. Cuti
haji, umroh, dan ibadah keagamaan lainnya, dikurangi 0,5 (nol koma lima) % per
hari.
Pengurangan
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi Pegawai di lingkungan
Polri apabila:
a. Mendapat
perintah untuk mengikuti tugas belajar;
b.
Menjalankan penugasan dalam negeri maupun luar negeri yang dibuktikan dengan
surat perintah tugas;
c. Sakit 1
(satu) sampai dengan 3 (tiga) hari yang dibuktikan dengan surat keterangan
dokter;
d. Cuti
tahunan; dan
e. Cuti
melahirkan sampai dengan anak kedua.
Ketentuan
tersebut diatas diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 13 tahun 2015 yang dapat
diunduh disini dan lampirannya disini.
Posting Komentar
0 Komentar