Matan Taqrib (2) : Air yang Digunakan untuk Bersuci
Pada pertemuan kedua Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib mengulas
tentang Kitab Thaharah yang diawali dengan pembahasan tentang macam-macam air
yang dapat digunakan untuk bersuci atau yang kita kenal dengan sebutan Air
Mutlak, yaitu air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci.
***
Matan al-Ghayah wa
at-Taqrîb disusun oleh Syekh
Ahmad bin Husain bin Ahmad Al-Asfihâni atau dikenal dengan al-Qâdhi Abu
Syuja’ (433-593 H). Dalam sebagian naskah, kitab ini dinamakan dengan “Matan
Taqrîb”, dan sebagian naskah lainnya dinamakan “Ghâyatul Ikhtishâr”.
Sesuai dengan namanya, kitab ini disusun dengan sangat ringkas, bahasanya tidak
terlalu sulit, tidak memuat banyak perbedaan pendapat.
***
كِتَابُ الطَّهَارَةِ
أَنْوَاعُ
الِميَاهِ: المِيَاهُ الَّتِي يَجُوْزُ بِهَا التَّطْهِيْرُ سَبْعُ مِيَاهٍ: مَاءُ
السَّمَاءِ ،وَمَاءُ البَحْرِ ،وَمَاءُ النَّهْرِ ،وَمَاءُ البِئْرِ ،وَمَاءُ
العَيْنِ ، وَمَاءُ الثَّلْجِ ،وَمَاءُ البَرَدِ ؛
Kitab Thaharah (Bersuci)
Air yang boleh digunakan untuk bersuci ada tujuh yaitu: 1) Air
hujan, 2) Air laut, 3) Air sungai, 4) Air sumur, 5) Mata air, 6) Air salju, dan
7) Air embun.
CATATAN
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa bersuci bisa dilakukan dengan
setiap air yang keluar dari bumi dan turun dari langit. Dasar bolehnya bersuci
dengan air ini adalah Firman Allah ﷺ :
وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ
مِّنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءً لِّيُطَهِّرَكُمْ بِهٖ
“Allah
menurunkan kepadamu hujan dari rangit untuk menyucikanmu dengan hujan itu.”
(Al-Anfal [8] : 11)
Juga hadits riwayat Abu Hurairah (رضي الله عنه), dia berkata bahwa
seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah, "Ya Rasulullah, kami pernah berlayar
di lautan dan membawa sedikit air. Jika berwudhu dengannya, kami akan kehausan.
Bolehkah kami berwudhu dengan air laut?" Rasulullah ﷺ bersabda,
هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ،
الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Laut
itu suci airnya dan halal bangkainya.” (HR. Imam hadits yang lima [Abu
Dawud, Tirmidzi, an-Nasai, Ibnu Majah, dan Ibnu Abi Syaibah]).
Halal bangkainya artinya adalah boleh dimakan binatang yang mati di
dalamnya, seperti ikan dan selainnya, tanpa harus disembelih secara syar'i.
Posting Komentar
0 Komentar