Matan Taqrib (2) : Air yang Digunakan untuk Bersuci

Pada pertemuan kedua Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib mengulas tentang Kitab Thaharah yang diawali dengan pembahasan tentang macam-macam air yang dapat digunakan untuk bersuci atau yang kita kenal dengan sebutan Air Mutlak, yaitu air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci.

 

***

Matan al-Ghayah wa at-Taqrîb disusun oleh Syekh Ahmad bin Husain bin Ahmad Al-Asfihâni atau dikenal dengan al-Qâdhi Abu Syuja’ (433-593 H). Dalam sebagian naskah, kitab ini dinamakan dengan “Matan Taqrîb”, dan sebagian naskah lainnya dinamakan “Ghâyatul Ikhtishâr”. Sesuai dengan namanya, kitab ini disusun dengan sangat ringkas, bahasanya tidak terlalu sulit, tidak memuat banyak perbedaan pendapat.

***

 

 

كِتَابُ الطَّهَارَةِ

أَنْوَاعُ الِميَاهِ: المِيَاهُ الَّتِي يَجُوْزُ بِهَا التَّطْهِيْرُ سَبْعُ مِيَاهٍ: مَاءُ السَّمَاءِ ،وَمَاءُ البَحْرِ ،وَمَاءُ النَّهْرِ ،وَمَاءُ البِئْرِ ،وَمَاءُ العَيْنِ ، وَمَاءُ الثَّلْجِ ،وَمَاءُ البَرَدِ ؛

 

Kitab Thaharah (Bersuci)

Air yang boleh digunakan untuk bersuci ada tujuh yaitu: 1) Air hujan, 2) Air laut, 3) Air sungai, 4) Air sumur, 5) Mata air, 6) Air salju, dan 7) Air embun.

 

 

CATATAN

Secara ringkas dapat dikatakan bahwa bersuci bisa dilakukan dengan setiap air yang keluar dari bumi dan turun dari langit. Dasar bolehnya bersuci dengan air ini adalah Firman Allah :

وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِّنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءً لِّيُطَهِّرَكُمْ بِهٖ

Allah menurunkan kepadamu hujan dari rangit untuk menyucikanmu dengan hujan itu.” (Al-Anfal [8] : 11)

 

Juga hadits riwayat Abu Hurairah (رضي الله عنه), dia berkata bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah, "Ya Rasulullah, kami pernah berlayar di lautan dan membawa sedikit air. Jika berwudhu dengannya, kami akan kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut?" Rasulullah bersabda,

هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.” (HR. Imam hadits yang lima [Abu Dawud, Tirmidzi, an-Nasai, Ibnu Majah, dan Ibnu Abi Syaibah]).

 

Halal bangkainya artinya adalah boleh dimakan binatang yang mati di dalamnya, seperti ikan dan selainnya, tanpa harus disembelih secara syar'i.

Posting Komentar

0 Komentar