Kelengkapan Perwabku Polri
Sekedar menyegarkan ingatan, kali ini saya akan memposting kelengkapan
pertanggung jawaban keuangan di Lingkungan Polri berdasarkan Peraturan Kapolri
nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kapolri nomor 22 Tahun 2011
Tentang Administrasi Pertanggung Jawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Saya menitikberatkan pada pembahasan perwabku belanja barang. Kelengkapan perwabku belanja barang diuraikan sebagai berikut:
Saya menitikberatkan pada pembahasan perwabku belanja barang. Kelengkapan perwabku belanja barang diuraikan sebagai berikut:
1) Pengadaan barang/jasa sampai dengan Rp10.000.000,00
a. kuitansi
bukti pembayaran;
b. faktur/nota bukti
pembelian;
c. faktur pajak, apabila
dikenakan pajak;
d. Surat Setoran Pajak (SSP); dan
e. SPP/SPM/SP2D.
2) Pengadaan barang/jasa di atas Rp10.000.000,00 s.d.
Rp50.000.000,00
a. kuitansi bukti pembayaran;
b. faktur/nota bukti pembelian;
c. faktur pajak, apabila dikenakan pajak;
d. SSP; dan
e. SPP/SPM/SP2D.
3) Pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya di atas
Rp50.000.000,00
a. kuitansi
bukti pembayaran;
b. faktur/nota bukti pembelian;
c. faktur pajak, apabila dikenakan pajak;
d. SSP;
e. Surat Perintah Kerja;
f. berita acara penyelesaian pekerjaan;
g. berita acara serah terima pekerjaan;
h. berita acara pembayaran;
i. kopi surat perintah tim panitia penerima hasil
pekerjaan; dan
j. SPP/SPM/SP2D.
4) Pengadaan jasa
konsultansi yang nilainya sampai dengan
Rp50.000.000,00
a. kuitansi
bukti pembayaran;
b. faktur/nota bukti pembelian;
c. faktur pajak, apabila dikenakan pajak;
d. SSP;
e. Surat Perintah Kerja;
f. berita acara penyelesaian pekerjaan;
g. berita acara serah terima pekerjaan;
h. berita acara pembayaran;
i. kopi surat perintah tim panitia penerima hasil
pekerjaan; dan
j. SPP/SPM/SP2D.
5) Pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya di atas Rp200.000.000,00
a. kuitansi bukti pembayaran;
b. faktur/nota bukti pembelian;
c. faktur pajak, apabila dikenakan pajak;
d. SSP;
e. keputusan
penetapan pemenang;
f. bank
garansi/jaminan pelaksanaan;
g. surat
perjanjian/kontrak;
h. fotokopi surat perintah tim panitia
penerima hasil pekerjaan;
i. laporan
kemajuan pekerjaan dan berita acara pembayaran per termin, apabila pembayarannya melalui termin;
j. berita acara
penyelesaian pekerjaan;
k. berita acara serah terima pekerjaan;
l. berita acara pembayaran;
m. berita acara uji materiil, khusus barang tertentu yang dipersyaratkan dalam
kontrak untuk dilaksanakan pengujian;
n. fotokopi surat perintah tim uji
materiil dari Kasatker khusus barang tertentu yang dipersyaratkan dalam kontrak
untuk dilaksanakan pengujian;
o. jaminan bank garansi uang muka, apabila
mengambil uang muka; dan
p. SPP/SPM/SP2D.
6) Pengadaan jasa konsultansi di atas Rp50.000.000,00
a. kuitansi bukti pembayaran;
b. faktur/nota bukti pembelian;
c. faktur pajak, apabila dikenakan pajak;
d. SSP;
e. keputusan
penetapan pemenang;
f. bank
garansi/jaminan pelaksanaan;
g. surat
perjanjian/kontrak;
h. fotokopi surat perintah tim panitia
penerima hasil pekerjaan;
i. laporan
kemajuan pekerjaan dan berita acara pembayaran per termin, apabila pembayarannya melalui termin;
j. berita acara
penyelesaian pekerjaan;
k. berita acara serah terima pekerjaan;
l. berita acara pembayaran;
m. berita acara uji materiil, khusus barang tertentu yang dipersyaratkan dalam
kontrak untuk dilaksanakan pengujian;
n. fotokopi surat perintah tim uji
materiil dari Kasatker khusus barang tertentu yang dipersyaratkan dalam kontrak
untuk dilaksanakan pengujian;
o. jaminan bank garansi uang muka, apabila
mengambil uang muka; dan
p. SPP/SPM/SP2D.
7) Belanja makan dan perawatan
tahanan
a. kuitansi bukti pembayaran;
b. faktur/nota
bukti pembelian;
c. faktur pajak, apabila dikenakan pajak;
d. SSP;
e. SPK atau surat perjanjian/kontrak;
f. berita acara penyelesaian pekerjaan;
g. daftar perincian biaya perawatan dan makan tahanan (WT-02);
h. fotokopi Surat Perintah Penahanan;
i. fotokopi Surat Perintah Perpanjangan
Tahanan (SPPT), apabila diperpanjang;
j. SPP/SPM/SP2D;
k. berita acara serah terima pekerjaan; dan
l. berita acara pembayaran.
Dalam hal tahanan di Polsek yang jaraknya dari
Polres lebih dari 10 KM atau yang transportasinya sulit,
Bendahara Pengeluaran dapat memberikan makan tahanan dalam bentuk uang kepada
Polsek, dengan Perwabkeu berupa kuitansi penerimaan uang.
Dalam hal di wilayah Polres tidak ada pihak
ketiga yang memenuhi persyaratan ketentuan lelang dalam pengadaan makan dan
perawatan tahanan, dapat dilakukan pengadaan langsung yang dibayarkan setiap
bulan.
8) Belanja langganan daya
dan jasa LTGA
a. bukti tagihan;
b. dihapus;
c. berita acara
pemakaian daya dan jasa, melalui verifikasi; dan
d. SPP/SPM/SP2D.
9) Belanja jasa
pos dan giro
a. bukti pengiriman dari jasa
pengiriman; dan
b. SPP/SPM/SP2D.
10) Belanja
pemeliharaan
a. Peliharaan
gedung yang nilainya di atas Rp200.000.000,00 dilampirkan foto lama sebelum
dilaksanakan pekerjaan pemeliharaan dan foto baru setelah selesai pemeliharaan.
b. Pemeliharaan
mesin jika terjadi penggantian mesin, mesin yang lama tetap berada pada aset
Satker sebelum adanya penghapusan dari SIMAK BMN.
11) Belanja perjalanan dinas biasa
a. rincian biaya
perjalanan sesuai dengan format yang telah ditentukan;
b. surat perintah;
c. Surat
Perjalanan Dinas (SPD) dan diketahui oleh pejabat di tempat tujuan;
d. Tiket, Boarding pass, retribusi dan kuitansi hotel atau tempat menginap lainnya;
e. bukti
pengeluaran lainnya dan/atau daftar pengeluaran riil dari yang bersangkutan dan
diketahui Pejabat Pembuat Komitmen;
f. perhitungan
biaya perjalanan dinas secara nominatif, bila dilaksanakan secara rombongan; dan
g. SPP/SPM/SP2D.
12) Belanja perjalanan dinas mutasi
a. kuitansi;
b. surat perintah dari Kasatker;
c. surat perintah perjalanan dinas dari Kasatker;
d. kopi telegram/keputusan mutasi;
e. daftar keluarga;
f. daftar barang;
g. rincian biaya perjalanan sesuai dengan format yang telah ditentukan; dan
h. SPP/SPM/SP2D.
13) Belanja penyelidikan dan
penyidikan
a. surat perintah
tugas penyelidikan dan penyidikan;
b. rencana penyelidikan dan penyidikan;
c. kuitansi;
d. nota/faktur barang;
e. tiket, kuitansi hotel dan transportasi lokal;
f. faktur pajak, apabila dikenakan pajak;
g. SSP;
h. SPP/SPM/SP2D;
dan
i. laporan hasil
penyelidikan dan penyidikan.
14) Belanja kegiatan deteksi/penyelidikan intelijen
a. surat perintah
tugas;
b. rencana penyelidikan;
c. kuitansi;
d. nota/faktur barang;
e. tiket,
kuitansi hotel dan transportasi lokal;
f. faktur
pajak, apabila
dikenakan pajak;
g. SSP;
h. SPP/SPM/SP2D; dan
i. laporan hasil
deteksi/penyelidikan.
Penggunaan dana penyelidikan dan penyidikan tindak pidana disesuaikan
dengan kebutuhan riil per kasus dan tidak terikat pada indeks klasifikasi
perkara mudah, sedang, sulit dan sangat sulit.
Penggunaan dana deteksi/penyelidikan intelijen, pengamanan dan penggalangan
disesuaikan dengan kebutuhan riil dan tidak terikat pada indeks biaya
penyelidikan, pengamanan dan penggalangan per kegiatan.
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud sulit didapat, bukti Perwabkeu dapat
diganti dengan daftar pengeluaran riil (DPR) oleh personel yang bersangkutan
yang diketahui PPK/Kasatker.
15) Dukungan
anggaran pengamanan kepolisian
a. surat perintah;
b. daftar nominatif penerimaan uang, apabila diberikan
dalam bentuk uang;
c. dukungan BBM;
d. SSP;
dan
e. SPP/SPM/SP2D.
Berkas Peraturan Kapolri nomor 4 Tahun 2014 dapat diunduh disini.
Posting Komentar
2 Komentar
Kenapa poin satu Ama dua gada beda persyaratannya?
BalasHapusKenapa poin satu Ama dua gada beda persyaratannya?
BalasHapus