Matan Taqrib (6) : Hukum Bersiwak

Pada Pertemuan keenam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib membahas tentang bagaimana hukum bersiwak (menggosok dan membersihkan gigi dan rongga mulut), serta waktu-waktu yang dianjurkan untuk membersihkan mulut.

 

***

Matan al-Ghayah wa at-Taqrîb disusun oleh Syekh Ahmad bin Husain bin Ahmad Al-Asfihâni atau dikenal dengan al-Qâdhi Abu Syuja’ (433-593 H). Dalam sebagian naskah, kitab ini dinamakan dengan “Matan Taqrîb”, dan sebagian naskah lainnya dinamakan “Ghâyatul Ikhtishâr”. Sesuai dengan namanya, kitab ini disusun dengan sangat ringkas, bahasanya tidak terlalu sulit, tidak memuat banyak perbedaan pendapat.

***

 

 

HUKUM SIWAK (SIKAT GIGI)

(فصل) والسواك مستحب في كل حال إلا بعد الزوال للصائم وهو في ثلاثة مواضع أشد استحبابا: عند تغير الفم من أزم وغيره وعند القيام من النوم وعند القيام إلى الصلاة

Bersiwak itu hukumnya sunnah dalam setiap keadaan, kecuali setelah condongnya matahari bagi yang berpuasa. Bersiwak sangat disunnah dalam 3 tempat yaitu (a) saat terjadi perubahan bau mulut; (b) setelah bangun tidur; (c) hendak melaksanakan shalat.

 

CATATAN:

1. Imam Nasa'i dan perawi lain meriwayatkan dari Aisyah r.a. bahwa Nabi bersabda,

السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ

Siwak itu menyucikan mulut dan mendatangkan keridhoan Allah.” (HR. Bukhari dalam hadits mu'allaq).

 

Siwak adalah alat untuk menggosok gigi. Maksud hadits ini adalah perbuatan memakai siwak. Memakai sesuatu yang kasar untuk menghilangkan kotoran di gigi juga dinilai sebagai sunnah. Namun demikian, memakai kayu siwak al-arak yang terkenal untuk menggosok gigi adalah lebih baik.

 

Setelah tergelincirnya matahari, orang yang berpuasa makruh bersiwak. Dasarnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi , beliau bersabda,

 

لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ

“Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak misk (kasturi).”

 

Biasanya, berubahnya bau mulut orang yang berpuasa tidak terjadi kecuali setelah tergelincirnya matahari. Memakai siwak akan menghilangkan baunya. Oleh karena itulah, ia dimakruhkan.

 

Bukhari, Muslim dan selain keduanya meriwayatkan dari Hudzaifah Ibnul Yaman r.a., dia berkata, "Jika Nabi bangun malam, beliau menggosok giginya dengan siwak."

 

Abu Dawu dan selainnya meriwayatkan dari Aisyah r.a. bahwa apabila Nabi tidur di malam hari maupun siang hari, kemudian bangun, beliau pasti menggosok gigi dengan siwak sebelum berwudhu.

 

Disunnahkan bersiwak ketika akan shalat, begitu juga ketika berwudhu. Bukhari, Muslim dan selain keduanya meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi , beliau bersabda,

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ

“Seandainya tidak memberatkan umatku, pastilah saya perintahkan mereka untuh menggosok gigi setiap kali akan mengerjakan shalat.”

 

Dalam hadits riwayat Ahmad, Rasulullah bersabda

لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوْءٍ

“Pastilah saya perintahkan mereka untuk menggosok gigi setiap kali akan berwudhu.”

Kata (لَأَمَرْتُهُمْ) menunjukkan perintah wajib. Ini adalah dalil sunnah muakkadah.

Posting Komentar

0 Komentar