Air yang Layak Digunakan untuk Thaharah

Thaharah itu memerlukan sesuatu yang digunakan sebagai sa-rananya, yang dengannya najis dihilangkan dan hadats dilenyapkan, yaitu  air.  Air  yang  bisa  digunakan  untuk  bersuci  disebut  dengan al-Ma' ath-Thahur,   yaitu   air  yang  suci  pada  dirinya  (ath-Thahir fi Dzatihi) dan menyucikan untuk selainnya (al-Muthahhir li Ghairihi). Air ini adalah air yang masih tetap sebagaimana ia diciptakan (lestari), yakni sesuai dengan sifat di mana ia diciptakan padanya, baik ia turun dari langit seperti hujan, lelehan salju dan embun, atau air yang mengalir di bumi, seperti air sungai, mata air, sumur, dan laut.

 

Hal ini berdasarkan Firman Allah

 وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِّنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءً لِّيُطَهِّرَكُمْ بِهٖ

"Dan Allah menurunkan bagi kalian hujan dari langit untuk menyucikan kalian dengannya." (Al-Anfal: 11).

Dan Firman Allah

وَاَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءً طَهُوْرًاۙ

"Dan Kami turunkan dari langit air yang suci." (Al-Furqan: 48).

Dan juga berdasarkan sabda Nabi ,

اللَّهُمَّ اغْسِلْنِي مِنْ خَطَايَايَ بِالثَّلْجِ وَالْمَاءِ وَالْبَرَدِ

"Ya Allah, bersihkanlah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan air, salju, dan embun." (HR Bukhari Muslim).

Dan berdasarkan sabda Nabi tentang air laut,

هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

"Laut itu suci (dan menyucikan) airnya, dan bangkainya halal." (HR Abu Dawud).

 

Thaharah tidak terwujud dengan benda cair selain air, seperti cuka,  bensin,  jus,  air jeruk, dan sebagainya, berdasarkan Firman Allah

فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَ

"...lalu kalian tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci)" (Al-Ma’idah: 6).

 

Seandainya thaharah terwujud dengan cairan selain air (saat tidak ada air), niscaya Allah memindahkan kita kepadanya dan tidak memindahkannya kepada (pemakaian) tanah.

 

-------------------------------------------------

* Referensi : Kitab Fikih Muyassar

Posting Komentar

0 Komentar