Air yang Layak Digunakan untuk Thaharah
Thaharah itu memerlukan sesuatu yang
digunakan sebagai sa-rananya, yang dengannya najis
dihilangkan dan hadats dilenyapkan, yaitu air. Air yang bisa digunakan untuk bersuci disebut dengan al-Ma' ath-Thahur, yaitu air yang suci pada dirinya (ath-Thahir fi Dzatihi) dan menyucikan untuk selainnya (al-Muthahhir
li Ghairihi). Air ini adalah air yang masih tetap sebagaimana ia diciptakan
(lestari), yakni sesuai dengan sifat di mana ia diciptakan padanya, baik ia
turun dari langit seperti hujan, lelehan salju dan embun, atau air yang
mengalir di bumi, seperti air sungai, mata air, sumur, dan laut.
Hal ini berdasarkan Firman Allah ﷻ
وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِّنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءً لِّيُطَهِّرَكُمْ
بِهٖ
"Dan Allah menurunkan bagi
kalian hujan dari langit untuk menyucikan kalian dengannya." (Al-Anfal: 11).
Dan Firman Allah ﷻ
وَاَنْزَلْنَا مِنَ
السَّمَاۤءِ مَاۤءً طَهُوْرًاۙ
"Dan Kami turunkan dari langit
air yang suci." (Al-Furqan: 48).
Dan juga berdasarkan sabda Nabi ﷺ,
اللَّهُمَّ اغْسِلْنِي
مِنْ خَطَايَايَ بِالثَّلْجِ وَالْمَاءِ وَالْبَرَدِ
"Ya Allah, bersihkanlah aku
dari kesalahan-kesalahanku dengan air, salju, dan embun." (HR Bukhari
Muslim).
Dan berdasarkan sabda Nabi ﷺ tentang air laut,
هُوَ الطَّهُوْرُ
مَاؤُهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
"Laut itu suci (dan menyucikan)
airnya, dan bangkainya halal." (HR Abu Dawud).
Thaharah tidak terwujud dengan benda
cair selain air, seperti cuka, bensin, jus, air
jeruk, dan sebagainya, berdasarkan Firman Allah ﷻ
فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً
فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَ
"...lalu kalian tidak
memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci)" (Al-Ma’idah: 6).
Seandainya thaharah terwujud dengan
cairan selain air (saat tidak ada air), niscaya Allah ﷻ memindahkan kita kepadanya dan
tidak memindahkannya kepada (pemakaian) tanah.
-------------------------------------------------
* Referensi : Kitab Fikih Muyassar
Posting Komentar
0 Komentar