Pengertian, Objek Bahasan, dan Faidah Ilmu Fiqih

Keistimewaan fiqih Islam (yang lazim dikatakan sebagai hukum syari’at yang mengatur perbuatan dan perkataan mukallaf) diantaranya karena memiliki keterikatan yang kuat dengan keimanan terhadap Allah dan Rasul-Nya, serta rukun-rukun aqidah Islam yang lain. Keimanan kepada Allah swt. dapat menjadikan seorang muslim berpegang teguh dan menjalankan hukum-hukum agama sebagai bentuk ketaatan dan kerelaan seorang hamba. Sedangkan orang yang tidak beriman kepada Allah swt. tidak merasa terikat dengan suatu ibadah apapun dan cenderung tidak memperhatikan halal atau haram. Maka berpegang teguh dengan hukum-hukum syari’at merupakan bagian dari keimanan terhadap Dzat yang menurunkan dan mensyari’atkannya. Inilah perlunya kita memahami kaidah tetang Fiqih Islam.


A. PENGERTIAN FI
QIH

Fiqih secara bahasa artinya pemahaman (اَلْفَهْمُ). Makna tersebut diambil dari firman Allah ta'ala tentang kaum Syu'aib:

مَا نَفْقَهُ كَثِيْرًا مِّمَّا تَقُوْلُ

"Kami tidak banyak memahami apa yang kamu katakan." (QS. Hud: 91)

Dan firman Allah Azza wa Jalla:

وَلَٰكِن لَّا تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ

"Akan tetapi kalian tidak memahami tasbih mereka." (QS. Al-Isra': 44)

 

Sedangkan menurut istilah, arti fiqih adalah ilmu tentang hukum-hukum syar'i  yang bersifat amaliyah yang terambil dari dalil-dalilnya yang terperinci. Dan terkadang fiqih diartikan sebagai hukum-hukum itu sendiri.

 

B. SUMBER-SUMBER FIQIH YANG POKOK

1. Al-Qur'an al-Karim

2. As-Sunnah yang suci

3. Ijma'

4. Qiyas.

 

C. OBJEK PEMBAHASAN FIQIH

Objek pembahasan fiqih adalah perbuatan-perbuatan orang-orang yang mukallaf dari para hamba secara umum dan menyeluruh, meliputi hubungan manusia dengan Rabbnya, dengan dirinya, dan dengan masyarakatnya.

 

Fiqih juga mencakup hukum-hukum amaliyah, dan semua yang bersumber dari seorang mukallaf, baik berupa perkataan, perbuatan, akad-akad dan tindakan lainnya. Ia terbagi menjadi dua jenis:

Pertama: Hukum-hukum ibadah, berupa shalat, puasa, haji, dan semisalnya.

Kedua: Hukum-hukum muamalah, terdiri dari akad-akad, tindakan-tindakan, hukuman-hukuman, tindakan-tindakan pidana, tanggung jawab, dan lainnya yang bertujuan untuk mengatur hubungan sesama manusia.

 

Hukum-hukum ini bisa diringkas sebagai berikut:

a. Hukum-hukum keluarga dari awal terbentuknya sampai berakhirnya, terdiri dari hukum-hukum pernikahan, talak, nasab, nafkah, warisan, dan semisalnya.

b. Hukum-hukum muamalah/transaksi keuangan, yang berhubungan dengan muamalah antar individu maupun transaksi berupa jual beli, sewa menyewa, syirkah (korporasi), dan semisalnya.

c. Hukum-hukum jinayat (kriminalitas): Yaitu yang bersumber dari seorang mukallaf dalam bentuk kejahatan dan pelanggaran, dan ketetapan hukum untuknya.

d. Hukum-hukum perdata dan peradilan, yaitu yang berhubungan dengan peradilan dalam perselisihan, gugatan, tata cara penetapan hukum, dan semisalnya.

e. Hukum-hukum internasional, yaitu yang berhubungan dengan peraturan hubungan antar negara Islam dengan negara lain dalam keadaan damai maupun perang, dan hubungan non Muslim yang menetap di negara tersebut, dan juga mencakup jihad dan perjanjian-perjanjian.

 

D. FAIDAH ILMU FIQIH

Mengetahui fikih dan mengamalkannya akan membuahkan keshalihan seorang mukallaf, keshahihan ibadahnya, dan kelurusan perangainya. Dan bila hamba telah shalih, maka masyarakatnya juga shalih. Dan akhirnya, di dunia memperoleh kebahagiaan dan kehidupan yang baik, dan di akhirat memperoleh ridha dan surga Allah.

 

-----------------------------------------------

* Referensi : Kitab Fikih Muyassar

Posting Komentar

0 Komentar