Pengertian, Objek Bahasan, dan Faidah Ilmu Fiqih
Keistimewaan fiqih
Islam (yang lazim dikatakan
sebagai hukum syari’at yang
mengatur perbuatan dan perkataan mukallaf) diantaranya karena memiliki keterikatan yang kuat dengan keimanan
terhadap Allah dan Rasul-Nya, serta rukun-rukun
aqidah Islam yang lain. Keimanan kepada Allah swt. dapat
menjadikan seorang muslim berpegang teguh dan menjalankan hukum-hukum agama sebagai
bentuk ketaatan dan kerelaan seorang hamba. Sedangkan
orang yang tidak beriman kepada Allah swt. tidak
merasa terikat dengan suatu ibadah apapun dan cenderung tidak memperhatikan halal atau haram. Maka berpegang
teguh dengan hukum-hukum syari’at merupakan bagian dari keimanan terhadap Dzat
yang menurunkan dan mensyari’atkannya. Inilah perlunya kita memahami kaidah tetang Fiqih
Islam.
A. PENGERTIAN FIQIH
Fiqih secara bahasa artinya pemahaman (اَلْفَهْمُ). Makna tersebut diambil dari firman Allah
ta'ala tentang kaum Syu'aib:
مَا
نَفْقَهُ كَثِيْرًا مِّمَّا تَقُوْلُ
"Kami tidak banyak memahami apa
yang kamu katakan." (QS. Hud: 91)
Dan firman Allah Azza wa Jalla:
وَلَٰكِن لَّا تَفْقَهُونَ
تَسْبِيحَهُمْ
"Akan tetapi kalian tidak
memahami tasbih mereka." (QS. Al-Isra': 44)
Sedangkan menurut
istilah, arti fiqih adalah ilmu
tentang hukum-hukum syar'i yang bersifat
amaliyah yang terambil dari dalil-dalilnya yang terperinci. Dan terkadang fiqih diartikan sebagai hukum-hukum itu sendiri.
B. SUMBER-SUMBER FIQIH YANG POKOK
1. Al-Qur'an al-Karim
2. As-Sunnah yang suci
3. Ijma'
4. Qiyas.
C. OBJEK
PEMBAHASAN FIQIH
Objek pembahasan fiqih adalah perbuatan-perbuatan orang-orang yang
mukallaf dari para hamba secara umum dan menyeluruh, meliputi hubungan manusia
dengan Rabbnya, dengan dirinya, dan dengan masyarakatnya.
Fiqih juga mencakup hukum-hukum amaliyah, dan semua yang bersumber dari
seorang mukallaf, baik berupa perkataan, perbuatan, akad-akad dan tindakan
lainnya. Ia terbagi menjadi dua jenis:
Pertama: Hukum-hukum ibadah, berupa shalat, puasa, haji, dan semisalnya.
Kedua: Hukum-hukum muamalah, terdiri dari akad-akad, tindakan-tindakan,
hukuman-hukuman, tindakan-tindakan pidana, tanggung jawab, dan lainnya yang
bertujuan untuk mengatur hubungan sesama manusia.
Hukum-hukum ini bisa diringkas sebagai berikut:
a. Hukum-hukum keluarga dari awal terbentuknya sampai berakhirnya,
terdiri dari hukum-hukum pernikahan, talak, nasab, nafkah, warisan, dan
semisalnya.
b. Hukum-hukum muamalah/transaksi keuangan, yang berhubungan dengan
muamalah antar individu maupun transaksi berupa jual beli, sewa menyewa,
syirkah (korporasi), dan semisalnya.
c. Hukum-hukum jinayat (kriminalitas): Yaitu yang bersumber dari seorang
mukallaf dalam bentuk kejahatan dan pelanggaran, dan ketetapan hukum untuknya.
d. Hukum-hukum perdata dan peradilan, yaitu yang berhubungan dengan
peradilan dalam perselisihan, gugatan, tata cara penetapan hukum, dan
semisalnya.
e. Hukum-hukum internasional, yaitu yang berhubungan dengan peraturan
hubungan antar negara Islam dengan negara lain dalam keadaan damai maupun
perang, dan hubungan non Muslim yang menetap di negara tersebut, dan juga
mencakup jihad dan perjanjian-perjanjian.
D. FAIDAH ILMU
FIQIH
Mengetahui fikih dan mengamalkannya akan membuahkan keshalihan seorang
mukallaf, keshahihan ibadahnya, dan kelurusan perangainya. Dan bila hamba telah
shalih, maka masyarakatnya juga shalih. Dan akhirnya, di dunia memperoleh
kebahagiaan dan kehidupan yang baik, dan di akhirat memperoleh ridha dan surga
Allah.
-----------------------------------------------
* Referensi : Kitab Fikih Muyassar
Posting Komentar
0 Komentar