Keutamaan Mencari Ilmu Agama dan Mendapatkannya
Sesungguhnya
tafaqquh (usaha untuk memahami secara mendalam) tentang agama termasuk
amal paling utama dan karakteristik paling baik. Sungguh nash-nash dari
al-Qur'an dan as-Sunnah menunjukkan atas
keutamaannya dan dorongan untuk mendalaminya. Di antaranya adalah Firman Allah ﷻ:
۞
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُوْنَ لِيَنْفِرُوْا كَاۤفَّةًۗ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ
كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَاۤىِٕفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوْا فِى الدِّيْنِ
وَلِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ اِذَا رَجَعُوْٓا اِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْنَ ࣖ
"Tidak
sepatutnya bagi orang-orang yang Mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang).
Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang
untuk memperdalam ilmu tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaum
mereka, apabila mereka telah kembali kepada mereka, agar mereka waspada
(terhadap hukuman Allah)." (At-Taubah:
122).
Juga sabda Nabi ﷺ
مَن
يُرِدِ اللهُ به خيرًا يُفَقِّهْه في الدينِ
"Barangsiapa
yang Allah menginginkan kebaikan baginya, niscaya Dia menjadikannya paham dalam
agama." (HR. Bukhari Muslim)
Sungguh Nabi
ﷺ menetapkan kebaikan seluruhnya atas dasar
pemahaman dalam agama, dan ini termasuk sesuatu yang membuktikan urgensinya,
kedudukannya dan derajatnya yang tinggi. Serta sabda Nabi ﷺ
النَّاسُ
مَعَادِنُ كَمَعَادِنِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ خِيَارُهُمْ فِي الْجَاهِلِيَّةِ
خِيَارُهُمْ فِي اْلإِسْلاَمِ إِذَا فَقُهُوا
"Manusia
itu (ibarat) barang tambang, yang terbaik dari mereka di masa jahiliyah adalah
yang terbaik di masa Islam bila mereka memahami (ajaran Islam)." (HR. Bukhari Muslim)
Karena itu,
"usaha untuk memahami secara mendalam (tafaqquh) di bidang
agama" memiliki kedudukan yang agung dalam Islam, dan derajatnya di dalam
pahala sangat besar, karena bila seorang Muslim ber-tafaqquh dalam
perkara agamanya, mengetahui hak dan kewajibannya, maka dia menyembah Tuhannya
atas dasar ilmu dan bashirah, dan akan diberi taufik kepada kebaikan dan
kebahagiaan di dunia dan akhirat.
-------------------------------------------------
* Referensi : Kitab Fikih Muyassar
Posting Komentar
0 Komentar