Urgensi, Definisi, dan Macam-Macam Thaharah
URGENSI
THAHARAH
Thaharah
merupakan kunci shalat, dan syaratnya yang paling ditekankan. Dan syarat itu
harus mendahului perkara yang dipersyaratkan. Thaharah terbagi menjadi dua macam:
Pertama:
Thaharah maknawi,
yaitu sucinya hati dari syirik, kemaksiatan, dan segala yang mengotorinya. Ia
lebih penting daripada kesucian badan, dan kesucian badan itu tidak mungkin
dapat diwujudkan dengan adanya najis syirik, sebagaimana Allah berfirman:
اِنَّمَا
الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ
"Sesungguhnya
orang-orang musyrik itu najis."
(At-Taubah: 28).
Kedua:
Thaharah indrawi, bersuci dari hadats (anggota badan) dan bersuci
dari khabats/najis (yang mencakup badan, pakaian, dan tempat).
DEFINISI
THAHARAH
Secara
bahasa, thaharah berarti
bersih dan suci dari kotoran. Sedangkan secara
istilah, thaharah berarti menghilangkan hadats dan
melenyapkan khabats (najis).
Hadats adalah suatu sifat yang menempel pada badan yang menghalangi shalat dan
ibadah lainnya dari ibadah-ibadah yang mensyaratkan thaharah. Ia terbagi
menjadi dua: pertama, hadats kecil, yaitu hadats yang ada pada anggota wudhu
seperti, sesuatu yang keluar dari dua jalan, berupa kencing dan tinja. Ia
hilang dengan cara berwudhu. Kedua, hadats besar, yaitu hadats yang ada pada
seluruh tubuh seperti junub. Ini hilang dengan cara mandi. Berdasarkan ini,
maka bersuci dari hadats yang besar adalah mandi dan hadats yang kecil adalah
wudhu. Sedangkan pengganti keduanya ketika udzur adalah tayammum.
Yang
dimaksud dengan "menghilangkan hadats" adalah menghilangkan sifat
penghalang shalat dengan menggunakan air (yang diguyurkan) pada seluruh tubuh,
bila hadatsnya adalah hadats besar. Sedangkan bila hadats kecil, maka cukup
dengan membasuh anggota wudhu dengan niat. Bila dia tidak mendapatkan air atau dia tidak
mampu menggunakannya (karena sakit), maka dia bisa menggunakan alat bersuci
yang menggantikan kedudukan air, yaitu debu, sesuai cara yang diperintahkan
secara syar'i.
Yang
dimaksud dengan "melenyapkan khabats" adalah menghilangkan najis dari
badan, pakaian, dan tempat shalat.
Jadi
thaharah indrawi terbagi menjadi dua: pertama, bersuci dari hadats, dan ia
dikhususkan dengan badan. Kedua, bersuci dari khabats (najis) yang mencakup
badan, pakaian, dan tempat.
Hadats
terbagi menjadi dua: pertama, hadats kecil, yaitu hadats yang mewajibkan wudhu.
Kedua, hadats besar, yaitu hadats yang mewajibkan mandi. Sedangkan Khabats
(najis) terbagi menjadi tiga macam: Najis yang wajib dibasuh, najis yang wajib
diperciki air, dan najis yang wajib diusap.
-------------------------------------------------
* Referensi : Kitab Fikih Muyassar
Posting Komentar
0 Komentar