Urgensi, Definisi, dan Macam-Macam Thaharah

URGENSI THAHARAH

Thaharah merupakan kunci shalat, dan syaratnya yang paling ditekankan. Dan syarat itu harus mendahului perkara yang dipersyaratkan. Thaharah terbagi menjadi dua macam:

Pertama: Thaharah maknawi, yaitu sucinya hati dari syirik, kemaksiatan, dan segala yang mengotorinya. Ia lebih penting daripada kesucian badan, dan kesucian badan itu tidak mungkin dapat diwujudkan dengan adanya najis syirik, sebagaimana Allah berfirman:

اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ

"Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis." (At-Taubah: 28).

Kedua: Thaharah indrawi, bersuci dari hadats (anggota badan) dan bersuci dari khabats/najis (yang mencakup badan, pakaian, dan tempat).

 

DEFINISI THAHARAH

Secara bahasa, thaharah berarti bersih dan suci dari kotoran. Sedangkan secara istilah, thaharah berarti menghilangkan hadats dan melenyapkan khabats (najis).

 

Hadats adalah suatu sifat yang menempel pada badan yang menghalangi shalat dan ibadah lainnya dari ibadah-ibadah yang mensyaratkan thaharah. Ia terbagi menjadi dua: pertama, hadats kecil, yaitu hadats yang ada pada anggota wudhu seperti, sesuatu yang keluar dari dua jalan, berupa kencing dan tinja. Ia hilang dengan cara berwudhu. Kedua, hadats besar, yaitu hadats yang ada pada seluruh tubuh seperti junub. Ini hilang dengan cara mandi. Berdasarkan ini, maka bersuci dari hadats yang besar adalah mandi dan hadats yang kecil adalah wudhu. Sedangkan pengganti keduanya ketika udzur adalah tayammum.

 

Yang dimaksud dengan "menghilangkan hadats" adalah menghilangkan sifat penghalang shalat dengan menggunakan air (yang diguyurkan) pada seluruh tubuh, bila hadatsnya adalah hadats besar. Sedangkan bila hadats kecil, maka cukup dengan membasuh anggota wudhu dengan niat. Bila dia tidak mendapatkan air atau dia tidak mampu menggunakannya (karena sakit), maka dia bisa menggunakan alat bersuci yang menggantikan kedudukan air, yaitu debu, sesuai cara yang diperintahkan secara syar'i.

 

Yang dimaksud dengan "melenyapkan khabats" adalah menghilangkan najis dari badan, pakaian, dan tempat shalat.

 

Jadi thaharah indrawi terbagi menjadi dua: pertama, bersuci dari hadats, dan ia dikhususkan dengan badan. Kedua, bersuci dari khabats (najis) yang mencakup badan, pakaian, dan tempat.

 

Hadats terbagi menjadi dua: pertama, hadats kecil, yaitu hadats yang mewajibkan wudhu. Kedua, hadats besar, yaitu hadats yang mewajibkan mandi. Sedangkan Khabats (najis) terbagi menjadi tiga macam: Najis yang wajib dibasuh, najis yang wajib diperciki air, dan najis yang wajib diusap.

 

-------------------------------------------------

* Referensi : Kitab Fikih Muyassar

Posting Komentar

0 Komentar