Matan Taqrib (4) : Kulit Bangkai yang Disamak

Pada pertemuan keempat Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib membahas perihal sucinya kulit bangkai yang telah disamak. Apakah setiap kulit bangkai yang disamak akan menjadi suci dan dapat digunakan dalam ibadah? Berikut penjelasannya.

 

***

Matan al-Ghayah wa at-Taqrîb disusun oleh Syekh Ahmad bin Husain bin Ahmad Al-Asfihâni atau dikenal dengan al-Qâdhi Abu Syuja’ (433-593 H). Dalam sebagian naskah, kitab ini dinamakan dengan “Matan Taqrîb”, dan sebagian naskah lainnya dinamakan “Ghâyatul Ikhtishâr”. Sesuai dengan namanya, kitab ini disusun dengan sangat ringkas, bahasanya tidak terlalu sulit, tidak memuat banyak perbedaan pendapat.

***

 

KULIT BANGKAI YANG DISAMAK

 

(فصل) وَجُلُوْدُ الْمَيْتَةِ تَطْهُرُ باِلدِّبَاغِ إِلَّا جِلْدَ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيْرِ وَمَا تَوَلَّدَ مِنَهُمَا أَوْ مِنْ أَحَدِهِمَا وَعَظْمُ الْمَيْتَةِ وَشَعْرُهَا نَجِسٌ إِلَّا الْآدَمِيِّ

Kulit bangkai dapat suci dengan disamak kecuali kulit anjing dan babi dan hewan yang terlahir dari keduanya atau dari salah satunya. Adapun tulang bangkai itu najis kecuali tulang mayat manusia.

 

CATATAN:

1. Imam Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Abbas r.a, bahwa dia mendengar Rasulullah bersabda,

إِذَا دُبِغَ الإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ

“Jika kulit disamak, maka ia menjadi suci.”

Disamak artinya dihilangkan bagian lembabnya yang akan merusak keawetannya. Yaitu, jika setelah itu direndam di dalam air, maka bau busuknya tidak akan kembali.

 

2. Kulit bangkai anjing dan babi tidak menjadi suci meski disamak, hal ini karena keduanya najis ketika masih hidup sehingga ketidaksuciannya setelah mati adalah lebih utama.

3. Dasar najisnya tulang dan bulu bangkai adalah firman Allah

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ

Diharamkan bangkai bagi kalian.” (Al-Maidah [5]: 3)

 

Bangkai adalah semua hewan yang mati bukan dengan penyembelihan secara syar'i. Oleh karena itu, termasuk juga bangkai adalah binatang yang tidak boleh dimakan dagingnya jika disembelih, seperti keledai, dan binatang yang sebenarnya boleh dimakan dagingnya namun syarat-syaratnya tidak terpenuhi, seperti sembelihan orang yang murtad, walaupun tidak membahayakan kesehatan. Artinya, diharamkannya bangkai adalah tanda kenajisannya karena pengharaman sesuatu yang tidak ada bahayanya dan tidak ada kemuliaannya adalah tanda kenajisannya. Kenajisannya diikuti oleh kenajisan bagian-bagiannya.

 

Adapun manusia, maka mayatnya tidak najis, begitu juga bagian-bagiannya. Hal ini berdasarkan firman Allah "Kami telah memuliahan anak Adam." (Al-Isra' 117): 70). Di haramkan memakan dagingnya adalah karena kemuliaannya.

Posting Komentar

0 Komentar